Selasa, 24 April 2018

Listrik Pintar


Di Indonesia, masalah penyediaan & layanan listrik untuk masyarakat dipegang sepenuhnya oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara). PLN sudah berusaha untuk melakukan pengembangan di berbagai bidang kelistrikan untuk menyediakan pasokan listrik yang seimbang dengan kebutuhan masyarakat walaupun tak jarang menemui berbagai kesulitan. Dari waktu ke waktu, PLN juga melakukan banyak inovasi agar masyarakat semakin nyaman dan merasakan kehidupan yang lebih baik sehubungan dengan pemanfaatan listrik di rumah masing-masing. Jika selama ini kita difasilitasi PLN untuk memanfaatkan energi listrik dulu baru bayarnya belakangan melalui listrik pascabayar, sekarang kita difasilitasi dengan layanan baru yang lebih praktis & efektif dimana biayanya bisa kita beli dalam bentuk pulsa, yaitu listrik Pintar.


Inovasi PLN yang satu ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Antusias masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia terlihat sejak listrik pintar ini disosialisasikan. Saat menggunakan listrik pintar, pelanggan harus membeli pulsa dulu untuk konsumsi energi listrik sesuai kebutuhannya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di lokasi Pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom. Hingga kini, produk layanan ini sudah tersebar ke seluruh pelosok masyarakat dimana kebanyakan berasal dari Jawa Bali, Indonesia Timur dan Sumatera.


Innovasi ini diistilahkan listrik pintar karena kita bisa mengatur pengeluaran listrik, dengan pengecekan berkala dan berharap listrik dapat seefisien mungkin dalam penggunaannya. Namun tidak semua menggunakan listrik prabayar, terutama bagi pelanggan lama PLN, yang kebanyakan masih menggunakan listrik pascabayar. Dan untuk instalasi listrik baru sudah langsung dapat menggunakan listrik pintar atau listrik prabayar ini. Saat ini pembelian Pulsa Listrik (voucher) Pintar sudah bisa didapatkan di lebih dari 30.000 ATM di seluruh Indonesia. Selain itu bisa juga didapatkan di loket pembayaran listrik online. Nilai listrik isi ulang yang dijual di ATM atau Payment Point sebesar : Rp 20.000,-, Rp 50.000,-, Rp 100.000,-, Rp 250.000,-, Rp 500,000,- dan Rp 1.000.000,-


Untuk tambahan info, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan Listrik Pintar / Listrik Prabayar
·         Pelanggan bisa mengontrol pemakaian listrik setiap hari.

·         Pemakaian listrik dapat disesuaikan dengan anggaran belanja.

·         Tidak akan terkena biaya keterlambatan.

·         Jaringan luas pembelian listrik isi ulang, bisa dibeli di loket pembayaran listrik online.

·         Tepat digunakan bagi Anda yang memiliki usaha rumah kontrakan atau kamar sewa (kos).

·         Tidak akan terjadi kesalahan pencatatan meteran listrik oleh petugas.

·         Sistem rahasia, 20 angka digit pulsa listrik hanya bisa diisi ke meteran listrik sendiri, tidak bisa diisikan ke meteran lain.

Kekurangan Listrik Pintar / Listrik Prabayar

·         Jika pulsa listrik habis di waktu yang tidak terduga Anda harus siap voucher cadangan, Bisa saja saat membutuhkan listrik pulsa habis dan listriknya mati. Tetapi ada alarm pemberitahuan ketika listrik tinggal 10 kwh.

·         Sering bermasalah saat akan mengisi ataupun membeli, banyak kasus jaringan internet sedang down, maka Anda harus menunggu sementara listrik di rumah Anda sudah mati.

·         Meteran lebih sensitif dan mudah rusak.

Sedangkan untuk biaya pasang baru Listrik Prabayar bisa dilihat dibawah ini;

Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa :

·         Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
·         Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
·         Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
·         Membayar Biaya Penyambungan

b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123

Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :

·         Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru,

·         Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).

·         Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.

·         Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan
Perhatian :

·         PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik tersebut milik pelanggan.

·         Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya.

·         PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar