Di Indonesia, masalah
penyediaan & layanan listrik untuk masyarakat dipegang sepenuhnya oleh PLN
(Perusahaan Listrik Negara). PLN sudah berusaha untuk melakukan pengembangan di
berbagai bidang kelistrikan untuk menyediakan pasokan listrik yang seimbang
dengan kebutuhan masyarakat walaupun tak jarang menemui berbagai kesulitan.
Dari waktu ke waktu, PLN juga melakukan banyak inovasi agar masyarakat semakin
nyaman dan merasakan kehidupan yang lebih baik sehubungan dengan pemanfaatan
listrik di rumah masing-masing. Jika selama ini kita difasilitasi PLN untuk
memanfaatkan energi listrik dulu baru bayarnya belakangan melalui listrik
pascabayar, sekarang kita difasilitasi dengan layanan baru yang lebih praktis
& efektif dimana biayanya bisa kita beli dalam bentuk pulsa, yaitu listrik Pintar.
Inovasi PLN yang satu ini
sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Antusias masyarakat dari berbagai
daerah di Indonesia terlihat sejak listrik pintar ini disosialisasikan. Saat
menggunakan listrik pintar, pelanggan harus membeli pulsa dulu untuk konsumsi
energi listrik sesuai kebutuhannya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh
pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di lokasi
Pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom. Hingga kini, produk
layanan ini sudah tersebar ke seluruh pelosok masyarakat dimana kebanyakan
berasal dari Jawa Bali, Indonesia Timur dan Sumatera.
Innovasi ini diistilahkan
listrik pintar karena kita bisa mengatur pengeluaran listrik, dengan pengecekan
berkala dan berharap listrik dapat seefisien mungkin dalam penggunaannya. Namun
tidak semua menggunakan listrik prabayar, terutama bagi pelanggan lama PLN,
yang kebanyakan masih menggunakan listrik pascabayar. Dan untuk instalasi
listrik baru sudah langsung dapat menggunakan listrik pintar atau listrik
prabayar ini. Saat ini pembelian Pulsa Listrik (voucher) Pintar sudah bisa
didapatkan di lebih dari 30.000 ATM di seluruh Indonesia. Selain itu bisa juga
didapatkan di loket pembayaran listrik online. Nilai listrik isi ulang yang
dijual di ATM atau Payment Point sebesar : Rp 20.000,-, Rp 50.000,-, Rp
100.000,-, Rp 250.000,-, Rp 500,000,- dan Rp 1.000.000,-
Untuk tambahan info,
berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan Listrik Pintar / Listrik Prabayar
·
Pelanggan bisa mengontrol pemakaian
listrik setiap hari.
·
Pemakaian listrik dapat disesuaikan dengan
anggaran belanja.
·
Tidak akan terkena biaya keterlambatan.
·
Jaringan luas pembelian listrik isi ulang,
bisa dibeli di loket pembayaran listrik online.
·
Tepat digunakan bagi Anda yang memiliki
usaha rumah kontrakan atau kamar sewa (kos).
·
Tidak akan terjadi kesalahan pencatatan
meteran listrik oleh petugas.
·
Sistem rahasia, 20 angka digit pulsa
listrik hanya bisa diisi ke meteran listrik sendiri, tidak bisa diisikan ke
meteran lain.
Kekurangan Listrik Pintar / Listrik Prabayar
·
Jika pulsa listrik habis di waktu yang
tidak terduga Anda harus siap voucher cadangan, Bisa saja saat membutuhkan
listrik pulsa habis dan listriknya mati. Tetapi ada alarm pemberitahuan ketika
listrik tinggal 10 kwh.
·
Sering bermasalah saat akan mengisi
ataupun membeli, banyak kasus jaringan internet sedang down, maka Anda harus
menunggu sementara listrik di rumah Anda sudah mati.
·
Meteran lebih sensitif dan mudah rusak.
Sedangkan untuk biaya pasang baru Listrik Prabayar
bisa dilihat dibawah ini;
Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut :
a) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat
dengan domisili/lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa :
·
Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna
bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
·
Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan
untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
·
Surat Kuasa bila pengajuan permohonan
diwakilkan
·
Membayar Biaya Penyambungan
b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat
dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan
berikutnya adalah :
·
Pemberkasan administrasi permohonan
sambungan baru,
·
Survey lapangan untuk mengetahui secara
persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang
terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
·
Calon pelanggan menyelesaikan proses
admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat
dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
·
Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik (SPJBTL).
PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan
pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis
sudah dapat dilakukan penyambungan
Perhatian :
·
PLN tidak memiliki kewenangan terhadap
instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik
tersebut milik pelanggan.
·
Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan
Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya.
·
PLN tidak memilik kewenangan yang terkait
dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar