Selamat datang di
artikel saya yang berjudul Download Tabel Baja SNI. Tahukah anda apa itu tabel
baja SNI? Mari kita pelajari secara langsung, dalam industri baja, tentu ada
standarisasi tentang produk yang dijual di industri berkaitan. Dalam hal ini
SNI atau standar nasional indonesia yang berhubungan dengan departemen
perindustrian (Depperin) memperluas penerapan
regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk baja. Regulasi
wajib itu akan diperluas untuk produk baja lembaran dan gulungan lapis paduan
aluminium seng (BjLS) serta baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas
(BjP). Perluasan SNI wajib itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian
(Permenperin) No 39/M-IND/PER/3/2009. Dalam peraturan itu disebutkan, produk
baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium seng (BjLAS) diwajibkan
memenuhi SNI.
Sedangkan
penambahan SNI wajib baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas (BjP)
diatur dalam Permenperin No 38/M-IND/PER/3/2009. Dalam peraturan itu disebutkan,
BjP merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab
yang dilakukan melalui tahapan proses canai panas di atas temperatur
rekristalisasi. SNI wajib baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas
dikecualikan bagi BjP yang memiliki spesifikasi tertentu, yakni digunakan
sebagai bahan baku. Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas akan diberi
nomor SNI 07-0601-2006,". BjP yang diatur dalam SNI wajib meliputi nomor
HS 7208.25.10.00 sampai 7211.19.90.00. Sedangkan BjLAS yang dikenakan SNI wajib
meliputi nomor HS 7210.61.10.00 sampai 7212.50.20.10. "SNI untuk produk
BjLAS diberi nomor 4096.2007,". Regulasi SNI wajib, dikecualikan bagi
BjLAS yang dipergunakan sebagai bahan baku. Ketentuan tentang standar itu digunakan
untuk melindungi industri baja lokal dari maraknya peredaran produk ilegal yang
mutunya rendah.
Pada
Januari 2009, Depperin telah mewajibkan regulasi SNI produk baja impor. Dalam
Permenperin No 1 dan 2/M-IND/PER/2009, produk baja impor yang wajib memiliki
SNI antara lain baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dari pos tarif
7208.25.10.00 sampai 7211.19.90.00. Dengan peraturan yang baru, produk baja
yang dikenakan SNI wajib bertambah. Produk baja impor yang memasuki daerah
pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI dengan dibuktikan dengan SPPT
SNI. Bila tidak, baja yang tidak memenuhi SNI akan direekspor atau dimusnahkan.
Peraturan Menteri Perindustrian
Nomer 36/M-Ind/Per/2014 Tentang Pemberlakuan SNI Baja Lembaran, Pelat dan
Gulungan Canai Panas Secara Wajib, berlaku sejak ditanda tangani tanggal
21 Mei 2014 SNI 07-0601-2006 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai
Panas terkena pemberlakuan SNI Wajib meliputi nomor pos tarif / No HS (
HS Code ). Yang dimaksud Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas ( BjP )
merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk Slab
melalui proses canai panas diatas temperature rekristalisasi dengan ruang
lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- Jenis dan sifat penggunaan Commercial Quality, Drawing Quality, Deep Drawing Quality dan Baja Struktural ( SS400 ).
- Jenis baja karbon rendah ( low carbon ) untuk jenis baja lunak ( mild steel ) atau baja structural dengan kandungan karbon ( C ) maksimum 0,25 %.
- Sifat mekanis dengan kuat Tarik minimum 27,5 kg/mm2 ( 270 N/mm2 ) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400 N/mm2 sampai dengan 510 N/mm2 untuk baja structural.
- Memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain canai panas.
- Memiliki ketebalan nominal 1,8 mm sampai dengan 25 mm.
Pemberlakuan
SNI Wajib ini tidak berlaku bagi :
- Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas memiliki ukuran tebal kurang dari 1,8 mm atau nominal lebih besar 25 mm.
- Produk sejenis yang memiliki standar sendiri dengan ruang lingkup, simbul, klasifikasi dan atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 07-0601-2006 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas.
- Keperluan Khusus yaitu :
- Keperluan bahan baku:
- Industri otomotif, elektronika ( peralatan listrik konsumsi ) beserta komponennya.
- Industri kecil yang memiliki lingkup industry pengerjaan logam
- Produk tujuan ekspor keluar wilayah Indonesia.
- Hibah dari Negara asing dan bukan merupakan pinjaman ( loan ).
- Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk
- Contoh uji SPPT SNI.