Material baja
semakin sering digunakan dalam dunia konstruksi terbukti dengan munculnya
berbagai peraturan dan tabel baja untuk memudahkan desain struktur. Dengan
adanya SNI 1729:2015 dan Tabel Profil Konstruksi Baja 1987 sebenarnya sudah
cukup memudahkan dalam mendesain. Berdasarkan SNI 1729:2015 dan AISC 360-10. SNI adalah singkatan dari Standar
Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional
dan Berlaku secara Nasional. Dengan adanya SNI maka publik dilindungi dari segi
keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya. Dari sisi
produsen, ia akan memahami kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima
pasar.
Beberapa panduan
untuk membantu proses perancangan struktur baja seperti Tabel Profil Konstruksi,
serta tabel baja SNI download, yang biasa di download di internet. SNI Baja
telah dikeluarkan. Bahkan telah dilakukan beberapa penelitian untuk
mengembangkan Tabel Profil Konstruksi Baja. Pengembangan tersebut dilakukan dengan
cara menampilkan kapasitas kuat tekan nominal, kuat tarik nominal, kuat lentur
nominal dan kuat geser nominal untuk profil IWF berdasarkan SNI 03-1729-2002.
Penelitian tersebut kemudian dilanjutkan lagi untuk profil kanal, kanal ganda,
siku sama kaki, siku sama kaki ganda, dan pipa serta Castellated (Candra dan
William, 2014). Namun karena pengembangan tabel-tabel tersebut masih memiliki
kekurangan pada sisi keefektifan penggunaan. Biasanya banyak orang yang mencari
tabel baja SNI download, dan 6 profil baja yang termasik dalam tabel baja SNI download antara lain; profil IWF, kanal, kanal ganda, siku sama kaki, siku sama
kaki ganda dan pipa yang terdapat pada tabel baja SNI.
Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) telah menyesuaikan sekaligus menyempurnakan
ketentuan tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk
Kabel menyusul dilakukannya perubahan nomor Harmonize System (HS)
Tahun 2012. Penyesuaian dan penyempurnaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 57/M-IND/PER/5/2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib yang
ditetapkan tanggal 9 Mei 201 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 14 Mei
2012. Adanya perubahan nomor Harmonize System (HS) Tahun 2012,
penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan penerapan SNI Kabel secara wajib itu
juga dilakukan untuk memperlancar proses perdagangan barang dan jasa secara
internasional terkait pembelakuan SNI secara wajib.
Untuk
mengawasi penerapan SNI Kabel secara wajib, pemeritah (melalui Direktorat
Jenderal Pembina Industri) menunjuk Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP),
yaitu pegawai negeri sipil di Pusat atau di daerah yang ditugaskan untuk
melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi
kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. Pengawasan
sekurang-kurangnya dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun. Adapun jenis produk,
nomor SNI dan nomor pos tarif (HS) yang tercakup di dalam ketentuan penerapan
SNI Kabel secara wajib itu sebagai contoh adalah kabel. Kabel yang berasal dari
impor dan tidak memenuhi ketentuan di atas apabila masuk ke kawasan pabean
Indonesia dan/atau daerah pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan. Untuk kabel yang telah beredar di pasar dan
berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan di atas harus ditarik dari
peredaran dan dimusnahkan. Tatacara penarikan produk dari peredaran dan
pemusnahannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa
contoh baja SNI dan tabelnya dapat dilihat dibawah ini:
1. SNI
07-0052-2006 Baja profil kanal U proses canai panas (Bj P Kanal U)
2. SNI 07-2054-2006 Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki)
3. SNI 07-3567-2006 Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D)
4. SNI 07-7178-2006 Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam)
5. SNI 07-0329-2005 Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam)
6. RSNI3 0602:2012 Baja lembaran tipis lapis timah elektrolisa (Bj LTE)
7. SNI 7371:2008 Rol sabuk konveyor
8. SNI 07-1855-1990 Baja cor tahan panas
9. SNI 03-6382-2000 Spesifikasi hidran kebakaran tabung basah
10. SNI 07-0053-2006 Batang kawat baja karbon rendah
11. SNI 07-0601-2006 Baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj P)
12. SNI 2610:2011 Baja profil H (Bj P H-beam)
13. SNI 16-2625-1992 Tempat tidur baja beroda untuk rumah sakit dengan pengatur posisi tidur.
14. SNI 16-2629-1992 Lemari baja beroda untuk pasien
15. SNI 07-0075-2006 Batang kawat baja karbon rendah untuk inti kawat las listrik
17. SNI 07-3018-2006 Baja lembaran pelat dan gulungan canai panas untuk tabung gas (Bj TG)
18. RSNI3 8052:2014 Pipa baja untuk pancang
19. SNI 0039:2013 Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng
21. SNI 0039:2010 Pipa baja lapis seng untuk saluran air
2. SNI 07-2054-2006 Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki)
3. SNI 07-3567-2006 Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D)
4. SNI 07-7178-2006 Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam)
5. SNI 07-0329-2005 Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam)
6. RSNI3 0602:2012 Baja lembaran tipis lapis timah elektrolisa (Bj LTE)
7. SNI 7371:2008 Rol sabuk konveyor
8. SNI 07-1855-1990 Baja cor tahan panas
9. SNI 03-6382-2000 Spesifikasi hidran kebakaran tabung basah
10. SNI 07-0053-2006 Batang kawat baja karbon rendah
11. SNI 07-0601-2006 Baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj P)
12. SNI 2610:2011 Baja profil H (Bj P H-beam)
13. SNI 16-2625-1992 Tempat tidur baja beroda untuk rumah sakit dengan pengatur posisi tidur.
14. SNI 16-2629-1992 Lemari baja beroda untuk pasien
15. SNI 07-0075-2006 Batang kawat baja karbon rendah untuk inti kawat las listrik
17. SNI 07-3018-2006 Baja lembaran pelat dan gulungan canai panas untuk tabung gas (Bj TG)
18. RSNI3 8052:2014 Pipa baja untuk pancang
19. SNI 0039:2013 Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng
21. SNI 0039:2010 Pipa baja lapis seng untuk saluran air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar